13.4.09

Mekanisme Pengambilan Keputusan Uni Eropa

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Uni Eropa terdiri atas sejumlah institusi. Setiap institusi mempunyai tugas, kapasitas, wewenang dan peranannya masing-masing. Dalam proses pembuatan keputusan, European Union (EU) melibatkan tiga institusi tertentu yang amat penting, yaitu

1. European Commission atau Komisi Eropa

Komisi dapat dianggap sebagai jantung dari EU. Institusi ini mempersiapkan segala sesuatu mengenai proposal bagi rancangan-rancangan hukum yang baru yang diajukan kepada Council of the European Union dan Parlemen Eropa. Komisi ini juga mengawasi dan menjamin terlaksananya undang-undang atau hukum yang telah diterapkan terhadap setiap negara-negara anggota. Selain itu, komisi juga bertugas mengelola keuangan EU (Community Budget). European Commission terbagi menjadi beberapa departemen administratif yang dikenal dengan Direktorat Jenderal.

2. European Parliament (EP)

Parlemen Eropa terdiri atas perwakilan setiap negara-negara anggota yang telah dipilih melalui pemilihan langsung. Peranan EP adalah berkontribusi terhadap proses legislatif EU, untuk menjamin dan mengawasi Komisi Eropa untuk berperan sesuai dengan kewenangannya, serta bersama-sama dengan Council of the European Union, mengambil keputusan mengenai Community Budget.

3. Council of the European Union atau Dewan Uni Eropa

Biasanya dikenal sebagai Council of Ministers, yang terdiri dari perwakilan-perwakilan nasional, secara umum setingkat menteri. Menteri-menteri ini bertanggung jawab terhadap parlemen nasional mereka dan juga kepada opini publik. Dengan berdasarkan usulan undang-undang dari Komisi Eropa dan perundingan atau pendapat parlemen, Dewan Uni Eropa membuat kebijakan-kebijakan bagi EU. Keputusan diambil melalui mekanisme qualified majority, di mana setiap negara anggota memberikan suaranya sesuai dengan nilai jumlah populasi penduduk negaranya. Suatu undang-undang ditetapkan ketika prosentase jumlah suara tertentu telah dicapai. Dewan ini mempunyai dewan teknis, dan permanen atau komisi khusus yang terdiri dari perwakilan-perwakilan negara anggota, yang mempersiapkan berbagai pertemuan. Perwakilan tetap ini dikenal dengan the Committee of Permanent Representatives of the Member States (Coreper).

Secara umum, proses pembuatan keputusan diawali dengan pengajuan rancangan hukum atau undang-undang yang baru oleh Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa serta Parlemen yang meluluskannya. Dalam beberapa kondisi, Dewan dapat bertindak sendiri untuk memutuskan undang-undang. Institusi-institusi yang lain juga memiliki peranannya masing-masing. Bentuk utama dari undang-undang EU adalah directives dan regulations. Prosedur dan aturan bagi pembuatan keputusan EU tertulis dengan jelas dalam berbagai traktat. Setiap proposal atau rancangan undang-undang baru EU didasarkan pada artikel traktat yang spesifik, dengan mengacu sebagai “legal basis” dalam rancangan, di mana prosedur legislasi ini wajib dipatuhi. Terdapat tiga prosedur utama, yaitu

· Consultation

Prosedur konsultasi ini digunakan dalam beberapa kondisi atau bidang, seperti pertanian, pajak dan kompetisi. Berdasarkan atas proposal dari Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa berkonsultasi dengan Parlemen, European Economic and Social Committee dan Committee of the Regions. Parlemen Eropa dapat menyetujui proposal Komsi, menolaknya, atau meminta diadakan berbagai amandemen.

Apabila Parlemen meminta amandemen, Komisi Eropa akan sangat mempertimbangkan semua perubahan yang berasal dari saran Parlemen. Jika berbagai saran tersebut diterima dan telah diolah, Komisi Eropa akan mengirimkan proposal yang diamandemen kepada Dewan Uni Eropa. Kemudian, dewan akan memeriksanya dan bisa menerima atau pun mengamandemennya lebih jauh. Dalam prosedur ini, jika Dewan mengamandemen proposal Komisi, maka harus dilakukan dengan suara bulat atau unanimously.

· Assent

Prosedur assent (persetujuan) berarti bahwa Dewan Uni Eropa harus memperoleh persetujuan Parlemen Eropa sebelum berbagai keputusan tertentu yang amat penting diambil. Prosedur ini hampir sama dengan prosedur konsultasi, kecuali bahwa Parlemen tidak dapat mengamandemen proposal, di mana harus dipilih: menerima atau menolaknya. Persetujuan (Assent) mengharuskan adanya suara mayoritas absolute. Prosedur ini sering digunakan bagi pembentukan kesepakatan dengan negara-negara lain, termasuk kesepakatan dalam penerimaan negara anggota baru pada EU.

· Co-decision

Saat ini, prosedur Codecision adalah yang paling sering digunakan dalam pembuatan undang-undang. Dalam prosedur ini, Parlemen tidak selalu memberikan pendapatnya, dikarenakan adanya pembagian kekuasaan legislatif yang sama wewenangnya dengan Dewan Uni Eropa. Jika Dewan dan Parlemen tidak dapat menyetujui sejumlah rancangan legislasi, maka usulan tersebut harus diproses di bawah komite konsiliasi (Conciliation Committee), yang terdiri dari perwakilan anggota Parlemen dan Dewan dengan jumlah yang sama. Ketika komite telah mencapai kesepakatan, teks undang-undang tersebut dikirim sekali lagi kepada Parlemen dan Dewan sehingga dapat diterima dan ditetapkan sebagai undang-undang atau hukum. Meskipun demikian, konsiliasi cukup jarang digunakan. Pada kenyataannya, sebagian besar undang-undang yang melewati prosedur co-decision sudah dapat diterima, baik saat first reading dan second reading sebagai hasil kerjasama dan koordinasi yang baik diantara ketiga institusi tersebut.

Meskipun demikian, dapat dijelaskan secara sederhana tentang bagaimana proses pembuatan keputusan dalam EU, terutama di dalam Council of European Union melalui diagram beserta pemaparannya di bawah ini




KOMISI

EROPA











COUNCIL OF THE EUROPEAN UNION


Flow Chart 1. Proses Pembuatan Keputusan dalam European Union

Proses pembuatan keputusan dimulai dengan suatu proposal dari Komisi Eropa, yang garis besarnya telah dibuat terlebih dahulu setelah berkonsultasi dengan direktorat jenderal yang relevan dan sesuai dengan rancangan undang-undang (Commission services). Ketika Komisi sedang mempersiapkan garis besar proposal, direktorat jenderal yang bersangkutan bertugas mengumpulkan bukti dari berbagai sumber, termasuk negara-negara dunia ketiga dan organisasi regional lainnya. Mereka dapat mengajukan studi khusus dan biasanya akan berkonsultasi dengan kelompok yang relevan. Departemen yang lain –tidak berkaitan secara langsung- seperti, misalnya lingkungan atau kebijakan regional, juga dapat dimintai pendapatnya. Saat proposal telah selesai dibuat, perlu dipaparkan dalam suatu pertemuan College of Commissioners.

Jika diterima oleh Commissioners, proposal tersebut dikirimkan kepada Dewan Uni Eropa, di mana akan diperiksa dengan seksama oleh working group/party dan komite yang relevan sesuai topik undang-undang. Dengan bergantung pada sifat dasar proposal, maka Dewan bisa saja melakukan konsultasi dengan Parlemen, ECOSOC, dan atau Committee of the Regions. Namun, apabila Committee of Permanent Representatives of the Member States (Coreper) telah menyetujui proposal tersebut, maka akan langsung lolos pada pertemuan dewan berikutnya tanpa perlu diadakan diskusi. Akan tetapi, jika tidak ada kesepakatan antara Coreper dan Komisi, maka proposal akan didiskusikan lebih lanjut pada pertemuan Dewan sampai menemukan kesepakatan. Jika kompromi dapat dicapai, proposal akan dapat menjadi undang-undang (Community law). Jika isu yang dibicarakan belum mendesak atau dapat dibereskan, maka Komisi harus memutuskan apakah tetap mempertahankan proposal tersebut, mengamandemennya, atau menariknya.

Sebagai tambahan, Komisi Eropa juga dapat membuat undang-undang dalam bidang-bidang tertentu yang didelegasikan oleh Dewan Uni Eropa. Bagi undang-undang seperti ini, proposal Komisi perlu diperiksa oleh perwakilan negara anggota dalam kepemimpinan komite dan juga advisory committees, sesuai dengan materi proposal. Apabila negara-negara anggota mendukungnya, maka proposal tersebut akan menjadi undang-undang Komisi Eropa.

P.S Uraian ini digunakan dalam kelas HI di Eropa Department of International Relations, UPN "Veteran" Yogyakarta. Pengampu Mr. Nikolaus Loy, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar